Recent Posts

Tuesday, March 1, 2016

BATAM : Nahkoda Kapal Jadi Terdakwa, Penyelundup Rokok dan Pemilik Kapal Hanya Saksi

BATAMTODAY.COM, Batam - Idrus bin Ashari, nahkoda kapal jenis Speed Boat yang mengangkut rokok selundupan dari Batam ke Riau Daratan dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sementara pemilik rokok Hasim dan pemilik kapal Jamali hanya dijadikan saksi.

Idrus, yang didakwa melanggar pasal 323 ayat (1), jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran di PN Batam, menerangkan Speed Boat NAEEM warna Biru yang dia kemudikan berlayar dari perairan Tanjung Riau menuju Pulau Kijang, Kabupaten Indra Giri Hilir (Inhil), Riau Daratan.

Speed Boat berbuatan berbagai jenis rokok itu, kata Idrus, milik seorang bernama Jamali. Ia berlayar dari Tanjung Riau, Sekupang tanpa dilengkapi dokumen berlayar dari Syahbandar.

"Selain tak ada izin berlayar dari Syahbandar, Speed Boat yang saya bawa itu juga memuat rokok milik Hasim," kata dia, Senin (1/3/2016) sore.

Sebagai nahkoda, kata Idrus, ia mendapat gaji sebanyak Rp4 juta per bulan dari Hasim. Tak hanya Idrus, di dalam Speed Boat itu saat ditangkap Polair Polda Kepri ada empat orang Anak Buah Kapal (ABK), tetapi yang dijadikan terdakwa hanya Idrus sendiri.

"Saya tak bisa tunjukkan dokumen pelayaran saat ditangkap," ujarnya.

Mendengar pengakuan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani, didampingi Taufiq Nainggolan dan Muhammad Chandra, mengingatkan Idrus agar tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu, Idrus juga ditegur lantaran terlalu pasang badan terhadap Jamali dan Hasim.

"Anda terlalu pasang badan, sementara orang itu (Jamali dan Hasim) santai-santai di luar sana," kata Hakim Juli.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim juga kaget mengetahui barang bukti kapal dipinjam pakai kepada pemilik. Dimana, pemilik kapal tak diajukan sebagai terdakwa ke persidangan.

Sidang pemeriksaan perkara Idrua dinyatakan selesai. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Mohon waktu satu minggu yang mulia. Tuntutan belum turun dari Kejati Kepri," ujar Arie.

Editor: Dardani

0 comments:

Post a Comment

jangan lupa di komen ya ..