Recent Posts

Wednesday, March 16, 2016

Pelayanan Tidak Maksimal BPJS Kesehatan Sudah Naik

Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 kini menjadi Rp 80 ribu, iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Penerbitan ini sontak membuat berbagai pihak tak menerima. Hal ini dikarenakan pelayanan BPJS selama ini dinilai belum maksimal. Di beberapa daerah, pasien masih mengantre lama untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit bahkan tidak jarang ditolak dan diminta membayar sejumlah administrasi pengobatan lainnya. 

Seperti yang terjadi di Depok, bayi kembar dari pasangan Aldoria dan Ignasius Sumaryadi harus menebus sebanyak Rp 150 juta untuk biaya pengobatan. Hal ini dikarekan BPJS yang dimiliki keluarga ditolak pihak rumah sakit. Bayi berumur dua bulan itu didiagnosa mengalami kebocoran usus pada hari ketiga setelah dilahirkan. Pihak rumah sakit kemudian memutuskan untuk melakukan operasi. 

"Jadi BPJSnya yang ditolak sehingga RS meminta orangtua untuk membayar secara pribadi," kata Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok Roy Pangharapan, Kamis (6/8).

Pihak rumah sakit sudah mengetahui kalau bayi kembar itu berobat menggunakan BPJS. Namun setelah mengurus seluruh proses BPJS ternyata klaimnya ditolak. Padahal orangtua bayi sudah membayar iuran. Bayi kembar itu didaftarkan sebagai peserta BPJS pada 10 Juni 2015 sementara mereka lahir pada 18 Juni 2015. 

Selain itu, Ahmad Bukhori (22), pasien Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpaksa harus pulang dalam keadaan sakit. Klinik Jannah yang menjadi rujukan fasilitas kesehatan menolak melayaninya karena dianggap tidak datang pas jam kerja yakni pukul 08.00-21.00 WIB.

Bukhori mengalami sakit panas dan demam. Berbekal kartu BPJS dengan NIK 3201131707910004 dia diantar kerabatnya ke Klinik Jannah karena di kartunya merujuk ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I Klinik tersebut Senin (28/4), pukul 22.00 WIB. Nahas, sesampainya di klinik, resepsionis dengan tegas menolak kartu BPJS yang disodorkan dengan alasan tidak berobat pada jam kerja. 

Ahmad disarankan untuk berobat dengan tidak menggunakan fasilitas BPJS atau umum. Karena tidak membawa uang, Bukhori dibawa pulang kembali meskipun dalam keadaan sakit.

"Kalau berobat umum bisa, kalau BPJS bisanya hanya di jam kerja. Besok ke sini aja lagi jam delapan pagi tutup jam sembilan terakhirnya. Tapi kalau mau berobat umum enggak papa," ujar Bukhori menirukan resepsionis klinik. Bukhori terpaksa pulang walau dirinya masih mengalami gangguan kesehatan.

Kurang maksimalnya pelayanan seperti yang dialami masyarakat di atas ternyata diakui Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Tono Rustiono. Hadir dalam acara Lokakarya bertajuk "Mendorong Lancarnya Desentralisasi: Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Perlindungan Sosial di Indonesia", Tono mengatakan penyebabnya adalah kapastitas pelayanan kurang. 

"Kapasitas pelayanan kurang sehingga ada pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus mendaftar tengah malam," katanya.

Terkait kenaikan JKN, Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jatim, Mulyo Wibowo mengatakan kenaikan iuran peserta jaminan sosial sebesar 19 persen sampai 34 persen untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik. Sesuai regulasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyesuaian iuran dilakukan setiap dua tahun. Selain itu, penyesuaian iuran dilakukan setelah adanya kajian oleh pemerintah tentang kecukupan biaya dengan manfaat yang diberikan agar pelayanan lebih baik.

"Kenaikan ini tidak semata-mata dilakukan karena ketidakpatuhan peserta membayar iuran yang selama ini terjadi. Tetapi iuran yang dibayarkan peserta belum sesuai dengan besaran manfaat yang diperoleh," tuturnya.

Mengenai kenaikan iuran kepesertaan, dia menambahkan akan dilakukan sosialisasi melalui pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan juga melalui media massa agar tersampaikan ke masyarakat secara menyeluruh.

"Untuk menyosialisasi kenaikan tarif ini, kami akan melibatkan stakeholder terkait, sehingga masyarakat bisa memahami antara kewajiban membayar dengan hak pelayanan kesehatan," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jatim, Jamaludin menolak kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

"Kami jelas menolak kenaikan iuran JKN yang berkisar antara 19 persen hingga 34 persen karena dinilai tidak pro rakyat. Selama ini pelaksanaan JKN belum berjalan baik terlihat dari aspek pelayanan di beberapa rumah sakit," tegasnya.

Menurut Jamaludin, pelayanan di beberapa rumah sakit masih ditemukan banyaknya pasien yang ditolak dan diminta untuk membayar sejumlah administrasi maupun biaya pengobatan lainnya. Selain itu kepesertaan warga miskin yang belum tepat sasaran dan minimnya kepesertaan pekerja atau buruh.

"Adanya permasalahan kebocoran dalam pembayaran klaim rumah sakit maupun kapitasi yang didistribusikan, kepada puskesmas atau klinik yang tidak digunakan sepenuhnya untuk program promotif dan preventif kesehatan, menjadi beberapa penyebab bahwa kenaikan iuran JKN harus dikaji lebih lanjut agar tidak semakin membebani masyarakat," jelasnya.

Kenaikan iuran ini, dinilai bukanlah solusi dan akan semakin membebani dan merugikan rakyat.

"Terkait Perpres nomor 19 tahun 2016, maka kami menyatakan sikap menolak kenaikan iuran JKN, mendesak pemerintah dan BPJS memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang lebih akses terhadap rakyat, mendesak pemerintah memperbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan agar mutu dan kualitas layanan kesehatan semakin meningkat," paparnya.

Selain itu, dia mendesak realisasi pembiayaan kesehatan yang tidak dibebankan kepada rakyat, tetapi ditanggung negara sebagaimana amanat undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, bahwa anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.

"Dalam UU kesehatan 36 tahun 2009, anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dengan skala prioritas memberikan pembiayaan pengobatan gratis kepada semua warga yang berobat di kelas III, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah," terangnya.

BPJS Watch juga mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki data warga miskin dan tidak mampu, karena selama ini masih ada beberapa data yang rancu sehingga terkadang data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Berkenaan dengan kenaikan iuran JKN kami meminta Gubernur Jatim, Soekarwo agar menyampaikan keberatan kepada Presiden," tandasnya.

Sumbe Merdeka = 
http://www.merdeka.com/peristiwa/pelayanan-tak-maksimal-bpjs-kesehatan-sudah-naik.html

0 comments:

Post a Comment

jangan lupa di komen ya ..