Recent Posts

Tuesday, March 1, 2016

Majelis Tahkim, mahkamah partai PKS dipimpin Salim Segaf Aljufrie

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membentuk Majelis Tahkim atau mahkamah partai. Kepengurusan ini sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan legalitas pemerintah.

Dari dokumen yang diperoleh merdeka.com, Rabu (2/3), Majelis Tahkim PKS beranggotakan 13 orang. Organisasi tinggi PKS ini diketuai oleh Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
                  
Surat pendaftaran Majelis Tahkim PKS ke Kemenkum HAM 2016 Merdeka.com/istimewa
Hidayat Nur Wahid juga terdaftar sebagai anggota Majelis Tahkim. Surat pendaftaran ke Kemenkum HAM ini dikirim pada 1 Februari lalu dan ditandatangani langsung oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid membenarkan soal pembentukan Majelis Tahkim tersebut. Menurut dia, hal ini lumrah karena ada aturannya di dalam UU Parpol.

"Setiap partai punya Mahkamah Partai, seperti di Partai Golkar dan PPP. Ini ketentuan di UU Parpol," kata Hidayat saat dihubungi, Rabu (2/3).

Berikut daftar ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS dari dokumen yang diperolehmerdeka.com:

1. Sali Segaf Aljufrie (ketua)
2. Surahman Hidayat (anggota)
3. Muslih Abdul Karim (anggota)
4. Rofi' Munawar
5. Suharna Surapranata (anggota)
6. Suswono
7. Abdi Sumaithi
8. Mohamad Sohibul Iman
9. Muhamad Taufik Ridlo
10. Amang Syafrudin
11. Abdul Muiz Saadih
12. Sri Utami
13. Iman Nugraha
[rnd]

Sumber : http://www.merdeka.com/politik/majelis-tahkim-mahkamah-partai-pks-dipimpin-salim-segaf-aljufrie.html

0 comments:

Post a Comment

jangan lupa di komen ya ..